Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau “peer-to-peer lending” ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/12).
Tongam mengatakan penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.
Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin.
“Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK, termasuk bagi nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan,” kata Tongam.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid