Jakarta, Aktual.com – Mendekati musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pinjaman online peer to peer (p2p) yang dianggap ilegal. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap waspada.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa dalam periode menjelang liburan, masyarakat lebih condong untuk mengajukan pinjaman ke pinjol karena adanya peningkatan kebutuhan.
“Kalau nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simpel saja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana,” ujar Sarjito usai acara peluncuran Road Map pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, pada Selasa, (12/12).
Menurut data dan statistik OJK, dalam sektor p2p lending yang sah, terdapat peningkatan sebesar 1,65% per bulan pada jumlah pinjaman yang belum lunas, dari Rp50,29 triliun pada November 2022 menjadi Rp51,12 triliun pada Desember 2022.
Sama halnya, pada tahun 2021, jumlah pinjaman yang belum lunas juga mengalami peningkatan sebesar 2,6% dari Rp29,12 triliun pada November 2021 menjadi Rp29,88 triliun pada Desember 2021.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewimenyampaikan bahwa selama musim liburan masyarakat memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap penipuan keuangan, termasuk dari pinjol ilegal.
Umumnya, ketika masyarakat berlibur, mereka memiliki lebih banyak waktu luang, yang membuat mereka rentan terhadap paparan informasi yang tidak diinginkan. Pada saat yang bersamaan, banyak kantor bank yang tutup, sehingga verifikasi menjadi lebih sulit dilakukan.
“Jadi ini modus penipuan lebih masif di liburan, maka OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati,” terang Kiki.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih