Akses masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan masih relatif rendah. Survei Bank Dunia pada 2014 menunjukkan bahwa baru sekitar 37 persen penduduk Indonesia yang memiliki rekening bank, 27 persen memiliki simpanan formal, dan 13 persen memiliki pinjaman formal.
Survei Otoritas Jasa Keuangan pada 2016 juga menunjukkan hanya 28,9 penduduk dewasa memahami produk-produk perbankan.
Untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang menargetkan 75 persen populasi dewasa dapat mengakses layanan keuangan formal pada 2019.
Guna mencapai target inklusi keuangan 75 persen pada 2019, pemerintah telah menyiapkan lima pilar pendukung, yaitu edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan pada sektor pemerintah, dan perlindungan konsumen.
Agus mengatakan OJK mendukung penuh upaya peningkatan inklusi keuangan tersebut melalui penerbitan sejumlah peraturan OJK, salah satunya adalah peraturan yang mewajibkan lembaga jasa keuangan membentuk unit khusus untuk fungsi inklusi finansial dan menjadi struktur organik.
Namun, Agus terutama juga menyoroti implementasi peningkatan inklusi finansial yang masih kebanyakan berfokus di Jawa. “Saya berharap bisa lebih merata di seluruh Indonesia,” kata dia.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan