Semarang, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tolerasi perizin usaha dan kelembagaan pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sampai dua tahun ke depan. Mestinya, sesuai UU LKM batas akhir persyaratan pendaftaran LKM ditutup per tanggal 8 Januari 2016.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menyebutkan dari seluruh industri keuangan kecil yang mengajukan izin di Jateng, tercatat baru 20 mendapatkan izin pendirian untuk dikukuhkan menjadi LKM.
“Kita telah berkonsultasi dengan DPR pekan lalu soal batas pendaftaran izin usaha atan lembaga keuangan industri setara. Akhirnya, diundur sampai dua tahun ke depan,” ujar Firdaus Djaelani di SDN Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jum’at (8/1).
Menurut dia, perpanjangan pendaftaran kepada lembaga setara LKM belum sepenuhnya memenuhi persyaratan ditentukan. Apalagi, masih banyak lembaga-lembaga setara LKM tersebut yang perlu berbenah sebelum memperoleh izin melalui pengukuhan LKM tersebut.
Untuk itu, OJK mengeluarkan peraturan perpanjangan pendaftaran pengukuhan sebagai LKM paling lama 2 tahun.
Saat ini , di Jawa Tengah saja terdapat sekitar 11.000 LKM yang belum berbadan hukum. Selain itu, LKM-LKM tersebut pun perlu melakukan sejumlah pembenahan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ibaratnya belum mendapat izin pendirian LKM. Jadi, memang perlu diperpanjang,” ungkap dia.
Saat ini, OJK baru memberikan kepada 20 LKM yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh izin usaha. Dari jumlah yang mendapat izin, baru 8 LKM yang telah dikukuhkan.
“Kemarin kami kukuhkan di Jawa Tengah, kemudian nanti di Jawa Timur. Nanti kami akan keliling,” ungkap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka