PalangkaRaya, Aktual.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2016 telah menyelesaikan 8 aduan masyarakat.
“Ada 8 aduan masyarakat yang masuk ke OJK. Yaitu 2 aduan terhadap asuransi, satu aduan terhadap pembiayaan dan satu aduan terhadap perbankan,” jelas Aditya Wedha selaku Pengawas pada Bagian Pengawasan Kantor OJK Kalteng, Jumat (13/1/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan OJK Kalteng hanya memiliki kewenangan sampai pada pengolahan data aduan secara internal, kemudian aduan itu akan dikirim ke OJK pusat di Jakarta untuk dapat diselesaikan.
Kedelapan aduan ini tambah dia telah dituntaskan di tingkat OJK Kalteng, dan kedelapan pengadu sudah memiliki tiket untuk bisa mengakses Web OJK pusat guna melihat sampai sejauh mana pengaduan mereka telah diproses.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















