Jakarta, Aktual.com —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait pedoman transaksi gadai saham atau “repurchase agreement” (Repo) bagi lembaga jasa keuangan yang akan berlaku pada 1 Januari 2016.

“Peraturan itu mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional serta memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi Repo,” kata Direktur Pengaturan Pasar Modal, Gonthor R Azis dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (9/7).

Adapun pokok pengaturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK Transaksi Repo), yakni lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi Repo atas efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh OJK serta yang terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengikuti ketentuan Peraturan OJK.

Pokok selanjutnya, setiap transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek dan wajib dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.

Dan pokok lainnya, perjanjian tertulis atas transaksi Repo tersebut wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) yang diterbitkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK, kecuali transaksi Repo dilakukan dengan lembaga negara yang melaksanakan kebijakan fiskal atau moneter; dan/atau menggunakan prinsip-prinsip syariah.

“Untuk memberikan waktu yang memadai kepada Lembaga Jasa Keuangan guna mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam POJK transaksi Repo ini maka POJK ini baru mulai berlaku pada awal Januari 2016,” papar Gonthor R Azis.

Terkait peraturan di pasar modal, ia menjelaskan bawha OJK juga mengeluarkan aturan tentang kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web, yang juga berlaku mulai 1 Januari 2016. Aturan itu termuat dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK itu juga diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi emiten atau perusahaan publik secara aktual dan terkini sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh emiten atau perusahaan publik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi,” kata Gonthor R Azis.

Repo merupakan transaksi dimana perantara pedagang efek menjual efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka