Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme penawaran tender (tender offer) bagi peserta program amnesti pajak.
“Surat edaran terkait dengan keterbukan informasi dan kewajiban ‘tender offer’ sudah keluar, sudah saya tandatangani,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (6/9).
Program amnesti pajak, menurut dia, akan membuka praktik pemegang saham nominee atau pernyataan saham atas nama sehingga memungkinkan seseorang memiliki saham suatu emiten dapat melonjak.
“Kan nanti di dalam laporan tahunan harus dipaparkan siapa pemegang saham ini, tiba-tiba ada satu orang melonjak, karena dia melakukan transaksi ‘crossing’ dan lain sebagainya. Nah, itu harus dijelaskan dalam konteks,” katanya.
Penawaran tender merupakan penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.
Menurut aturan pasar modal, pemegang saham pengendali baru diwajibkan untuk melakukan penawaran tender. Namun, jika investor tersebut mengikuti amnesti pajak maka tidak perlu penawaran tender.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan relaksasi tender offer hanya berlaku oleh pihak-pihak yang memang berhubungan dengan amnesti pajak.
“Tujuannya untuk mendukung amnesti pajak. Tender offer itu biasanya melakukan ‘take over’, kalau ‘take over’ bukan dalam rangka amnesti pajak tentu ketentuannya tetap harus berlaku,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka