Jakarta, Aktual.com — Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Bagian Selatan Lukdir Gultom mengingatkan masyarakat untuk mengenali produk jasa keuangan sebelum berinvestasi untuk terhindar dari penipuan.
“Sebelum berinvestasi itu harus tahu dulu untuk apa, apakah untuk kebutuhan jangka pendek atau jangka panjang. Lalu yang tak kalah penting harus paham mengenai model pembayarannya, manfaat, risiko, dan hak serta kewajiban dari nasabah,” kata Lukdir di Palembang, Jumat (8/4).
Ia melanjutkan jika nasabah sudah memahami secara detail lalu diwajibkan juga untuk memeriksa legalitas dari lembaga yang menjual produk investasi tersebut.
“Perlu diketahui bahwa lembaga yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin dari OJK tidak berada dalam pengawasan OJK. Persoalannya, terkadang investasi ‘bodong’ itu biasanya tidak memiliki izin, jadi masyarakat harus hati-hati,” kata dia.
Ia mengingatkan karena kasus investasi bodong kerap sulit diperkarakan lantaran pelaku pada umumnya sudah kabur sebelum nasabah menyadari sudah tertipu.
“Biasanya laporan diterima setelah nasabah mengalami kerugian, dan saat itu dipastikan pemiliknya sudah kabur,” ujar dia.
Untuk itu, ia menilai sangat penting kiranya masyarakat ‘melek keuangan’ atau memahami produk-produk jasa keuangan.
Sementara ini, tercatat baru 21,84 persen penduduk Indonesia yang terliterasi keuangannya atau tingkat pengetahuan, keterampilan dan keyakinan pada lembaga keuangan serta produk jasa dengan kategori baik.
“Berbagai upaya saat ini dilakukan OJK diantaranya menggelar kegiatan literasi ke komunitas, mulai dari pedagang, pelajar, mahasiswa, asosiasi, hingga kalangan ibu rumah tangga,” kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan memasang target pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan atau literasi secara nasional meningkat hingga 27,8 persen pada 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka