Jakarta, Aktual.co —  Jatuhnya maskapai penerbangan AirAsia QZ8501 sampai saat ini masih memunculkan sejumlah persoalan terkait klaim asuransi. Selain asuransi korban jiwa dan barang milik korban, juga terdapat asuransi pada kerangka pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa kerangka pesawat yang mengalami kerusakan tersebut sepenuhnya juga akan ditanggung oleh PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Sinarmas. Menurutya, kerangka pesawat tersebut wajib dibayar ke pihak lessor (pemilik pesawat).

“Bagian pesawat yang rusak itu memang harus diganti, bukan ke AirAsia tapi ke lessor. Penyebab apapun lessor tetap minta dibayar,” ujar Firdaus saat konferensi pers di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, klaim asuransi tersebut akan dibayar sesuai harga pesawat saat ini. Menurutnya, PT Jasindo dan PT Sinarmas sudah menyiapkan hal tersebut.

“Jasindo dan Sinarmas kan mereka sudah satu paket akan membayar klaim asuransinya, mulai dari korban jiwa, barang kepemilikan korban, serta kerangka pesawat. Harga kerangka pesawatnya saya belum tahu pasti, sekitar USD50-100 juta,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka