Jakarta, Aktual.co —   Jatuhnya maskapai penerbangan AirAsia QZ8501 sampai saat ini masih memunculkan sejumlah persoalan terkait klaim asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris korban.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani klaim asuransi tersebut akan diberikan jika telah ada pernyataan resmi dari Basarnas dan KNKT terkait pemberhentian pencarian korban (evakuasi).

“Tidak ada masalah, uang sudah disiapkan, tinggal tunggu keterangan pemerintah hingga evakuasi selesai,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, mengenai tata cara klaim asuransi tersebut, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Sinarmas diminta untuk aktif mencari informasi mengenai ahli waris korban. Selain itu, perusahaan asuransi tersebut juga diminta agar bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) Surabaya.

“Perusahaan asuransi tersebut yang harus jemput bola. Nanti akan kita adakan acara di Surabaya untuk upacara penyerahan santunan kepada ahli waris,” kata dia.

Mengenai tenggat waktu penyerahan klaim asuransi tersebut, menurut Firdaus bisa segera diselesaikan. Pasalnya, tidak lama setelah kejadian tersebut perusahaan asuransi, kata dia, langsung melakukan tindakan cepat mencari data ahli waris korban.

“Kan ada yang satu keluarga meninggal semua, pihak asuransi kita mint untuk cepat bertindak cari informasi ahli warisnya, apakah itu orangtuanya, atau adik/kakaknya. Kalau semua sudah selesai, saya kira dalam akhir bulan ini sudah bisa diserahkan klaim asuransinya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka