Jakarta, Aktual.co — Jatuhnya maskapai penerbangan AirAsia QZ8501 sampai saat ini masih memunculkan kekhawatiran pada keluarga korban terkait status pemberian asuransi. Pasalnya, terdapat beberapa hal yang disebut bisa menjadi sebab pihak asuransi menggugurkan pembayaran klaim.
Namun hal tersebut segera ditepis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan ahli waris tiap korban AirAsia akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar dari PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Sinarmas.
“Angka itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkutan angkutan udara, penumpang berhak mendapat penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).
Lebih lanjut dikatakan Firdaus, mengenai permasalahan izin penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang tidak mendapat izin, menurutnya itu bukan suatu alasan untuk tidak memberikan klaim asuransi. Menurutnya, penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan.
“Penumpang kan ngga salah, itu fungsinya asuransi. Itu tanggung jawab perusahaan pada penumpang. Jadi penumpang wajib dibayar, apapun alasannya,” kata dia.
Untuk diketahui, PT Jasindo dan PT Sinarmas memberikan klaim asuransi korban AirAsia QZ8501 karena kedua perusahaan tersebut telah dibeli oleh AirAsia. Selain itu, PT Asuransi Dayin Mitra itu merupakan perusahaan asuransi yang dibeli oleh penumpang AirAsia QZ8501 yang sifatnya opsional.
“Dayin Mitra ada 25 penumpang, 10 penumpang membeli tiket one way, sedangkan 15 penumpang membeli tiket return. One way itu nilai pertanggungannya Rp750 juta, sedangkan yang return itu Rp 315 juta,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka