Malang, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah intens mengawasi dan mengambil langkah untuk menyelesaikan problem kredit macet pada lembaga pembiayaan.
Kabag Pengawasan Pembiayaan IV, Rugun Hutapea, mengatakan sebagian besar kredit macet dikarenakan faktor kejar setoran dari perusahaan lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
“Angka kredit macet maksimal menurut peraturan OJK adalah 10 persen,” kata Rugun, di Malang, Jawa Timur, Selasa (27/1).
Bila pihak OJK menemukan sebuah perusahaan lembaga pembiayaan yang angka kredit macetnya mendekati angka 10 persen, maka langsung dilakukan pemanggilan terhadap lembaga pembiayaan tersebut.
“Kalau mendekati 10 persen sudah kita panggil, kita tanya apa faktor penyebab kemacetannya dan kita beri advice kepada mereka,” tegasnya.
Dari beberapa kasus yang masuk ke OJK, kredit macet biasanya disebabkan karena adanya rangkap kerjaan bagian perencanaan sekaligus marketing.
“Takutnya kalau seperti ini pokoknya mereka mencari nasabah, tanpa melihat bagaimana background ekonominya.”

Artikel ini ditulis oleh: