Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) membentuk unit literasi keuangan agar upaya edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sekarang ini yang melakukan literasi itu tidak jelas koordinasinya bisa orang konsep, humas, produk, marketing atau AO (account officer). Kami akan atur ada satu tempat yang terkoordinasi yaitu unit literasi,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto saat memberikan pidato kunci dalam Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada lembaga jasa keuangan di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (11/10).
Menurut dia, bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang memiliki aset besar, diimbau membentuk unit literasi keuangan sedangkan bagi LJK yang beraset dan modal kecil diperbolehkan membentuk fungsi literasi keuangan.
Nantinya aturan terkait pembentukan unit tersebut akan diatur dalam peraturan OJK menyangkut peningkatan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan untuk konsumen dan masyarakat yang saat ini masih dalam rancangan.
Dia menyarankan biaya pembentukan unit atau fungsi literasi keuangan itu bisa dianggarkan dari biaya bank atau tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.
Agus lebih lanjut menerangkan dalam unit itu dijabarkan penyusunan program literasi untuk masyarakat sebagai salah satu konsekuensinya.
“OJK ini mengawasi kurang lebih 2.977 lembaga keuangan. Kalau setiap lembaga jasa keuangan membuat minimal satu kegiatan literasi, maka setiap tahun kita punya tiga ribu kegiatan literasi, membantu masyarakat pintar dan melek keuangan,” imbuhnya.
Dengan adanya peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat yang lebih terarah dan berkelanjutan melalui unit atau fungsi tersebut maka diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur investasi bodong dan praktik tidak bertanggungjawab lainnya.
Agus memaparkan bahwa ketentuan mengenai literasi dan inklusi keuangan itu meliputi prinsip pelaksanaan edukasi keuangan.
Selain itu juga penyusunan materi edukasi keuangan pelaksanaan edukasi keuangan, pedoman pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dan pelaporan Sementara itu Ketua Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Bali, Ketut Wiratjana yang juga hadir dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan literasi keuangan bahkan digelar setiap hari ke sejumlah tempat termasuk menyasar para pelaku UKM di pasar tradisional.
Meski demikian ke depan pihaknya juga berencana membentuk unit itu pada level organisasi atau Perbarindo.
“Kami akan buat unit atau bagian yang menangani itu (literasi keuangan) atau apa nanti dari Perbarindo bukan dari BPR sendiri yang memang khusus ada tim untuk itu. Tetapi ini masih pembahasan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka