Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem perizinan dan registrasi terpadu (SPRINT) penjualan reksadana melalui bank selaku agen penjual reksadana (APERD) serta pendaftaran akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Dengan sistem ini, OJK dapat mengurangi atau memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan melalui integrasi proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK yakni pengawas pasar modal, perbankan, dan industri keuangan nonbank.
“Sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan, SPRINT akan dilakukan secara simultan, tidak lagi sekuensial seperti dahulu dimana pemohon harus menunggu izin keluar dari satu kompartemen OJK sebelum mengurus izin di kompartemen lain,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (19/12).
Melalui SPRINT, proses perizinan penjualan reksadana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja.
Sementara proses pendaftaran akuntan publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan berbeda-beda, akan selesai dalam 20 hari kerja melalui SPRINT.
SPRINT tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu, namun juga merupakan usaha OJK melakukan perubahan paradigma perizinan melalui penyederhanaan dokumen permohonan serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi menjelaskan bahwa sistem perizinan interkoneksi melalui SPRINT mampu mengurangi risiko negatif baik terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.
Risiko tersebut antara lain proses perizinan yang membutuhkan waktu lama mengingat pelaku industri jasa keuangan perlu meminta persetujuan lebih dari satu pengawas sektoral OJK secara sekuensial.
“Ini menyebabkan pelaku industri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis yang pada akhirnya memengaruhi profit perusahaan,” kata Edy.
Selanjutnya, risiko duplikasi beberapa dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku industri jasa keuangan yang berimbas pada inefisiensi bagi pemohon, serta potensi reputasi bagi OJK karena tidak sinkronnya kebijakan yang dikeluarkan antarpengawas di lingkungan OJK terhadap suatu jenis perizinan interkoneksi.
SPRINT untuk penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD serta pendaftaran akuntan publik merupakan yang kedua kali dilakukan OJK setelah pada Juli lalu meluncurkan sistem perizinan terintegrasi untuk bancassurance.
Hingga 2018, OJK akan meluncurkan SPRINT untuk lima izin lainnya yakni penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan (LJK), perizinan merger LJK, akuisisi LJK, konsolidasi LJK, serta go public LJK.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka