“Apabila kita bandingkan dengan total penduduk Indonesia, mungkin baru berkisar satu persen,” paparnya.
Hoesen menilai rendahnya inklusi dan literasi keuangan antara lain disebabkan oleh faktor akses terhadap informasi dalam layanan jasa keuangan yang kurang menjangkau masyarakat, khususnya di luar pulau Jawa.
“Perusahaan efek masih terkonsentrasi di Pulau Jawa serta masih kurangnya pemasaran dan izin, khususnya tenaga-tenaga pemasaran di daerah,” katanya.
Dalam mengatasi berbagai kendala itu, Hoesen menyampaikan OJK melakukan berbagai upaya, khususnya untuk meningkatkan inklusi melalui penerbitan berbagai aturan.
Antara lain POJK nomor 22/POJK.04 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pdagang Efek, dan POJK nomor 24/POJK.04 2016 tentang Agen Perantara Pdagang Efek.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid