Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rencana merger tiga bank syariah yang merupakan anak usaha tiga bank BUMN akan menjadi katalis bagi pengembangan industri perbankan dan ekonomi syariah karena Indonesia merupakan pasar terbesar di dunia.

“Ini menjadi keinginan bersama, kita punya bank besar, bank yang bisa nantinya masuk ke dalam kategori BUKU IV,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah dalam webinar potensi ekonomi syariah pascapandemi di Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut dia, upaya itu juga sejalan dengan keinginan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia yang harus diikuti industri perbankan yang kuat.

“Kita harus memiliki bank jangkar yang bisa bermain di area global tanpa melupakan pasar di Indonesia,” imbuhnya.

Di sisi lain, OJK selaku regulator juga mendorong perbankan syariah untuk terus mengadopsi teknologi terkini apabila ingin cepat tumbuh karena digitalisasi industri keuangan syariah menjadi kebutuhan saat ini.

Sementara itu, terkait perkembangan industri perbankan syariah, lanjut dia, total aset hingga Agustus 2020 mencapai Rp550,63 triliun dari total Rp1.678,94 triliun total aset keuangan syariah di Indonesia.

Jumlah aset perbankan syariah itu, lanjut dia, tumbuh 2,29 persen jika dibandingkan posisi Desember 2019 atau year to date (ytd), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan hingga Agustus 2020 mencapai Rp436,77 triliun atau tumbuh 2,70 persen (ytd).

Sedangkan pembiayaan yang disalurkan hingga Agustus 2020 mencapai Rp378,98 triliun atau tumbuh 3,80 persen dari Desember 2019 (ytd).

“Pangsa pasar perbankan syariah sebesar 6 persen,” katanya.

Meski Indonesia memiliki pasar industri keuangan yang besar namun jumlah kepemilikan rekening bank syariah baru mencapai sekitar 35 juta rekening sehingga masih ada potensi yang besar menggenjot perbankan syariah.

“Jumlah nasabah perbankan syariah itu masih kecil jadi potensi menambah jumlah nasabah dan aset masih sangat besar,” katanya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank, ada empat kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU).

Bank BUKU I adalah bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun, BUKU II paling sedikit Rp1 triliun sampai Rp5 triliun, BUKU III dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun.

Kemudian BUKU IV adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp30 triliun. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin