Makassar, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan baik Ovo dan GoPay yang dikeluarkan perusahan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).

Kepala OJK 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi di Makassar, Sulawesi Selatan mengatakan dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.

“Ovo dan satu lagi (GoPay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI,” ujarnya, Rabu (3/4).

Oleh karena itu, kata dia, jika ada hal pengguna merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas.

“Jadi jika terkait sistem pembayaran maka harus ke regulatornya. Tapi seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: