Dia menegaskan, timeline tahap pertama berlaku pada 1 Januari 2019, sehingga ada 40 bank yang masuk kategori tersebut wajib menyampaikan RAKB periode lima tahunan yang disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan.
Dia menegaskan, laporan RAKB lima tahunan tersebut disampaikan ke Departemen Pengawasan Perbankan OJK atau Departemen Perbankan Syariah dan bisa juga melalui Kantor Regional OJK.
“Bagi emiten dan perusahaan publik yang bukan LJK dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila tidak atau terlambat menyampaikan dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan,” tantang dia.
Menurutnya, laporan RAKB itu wajib memuat ringkasan eksekutif, proses penyusunan, faktor penentu, prioritas dan uraian serta tindak lanjut RAKB. OJK meminta penjelasan tersebut berisi pencapaian RAKB, visi dan misi serta tujuan RAKB maupun program RAKB dalam jangka satu tahun dan lima tahun.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid