Masyarakat, tambah dia, harus lebih jeli menginvestasikan uangnya, dengan menanyakan apakah perusahaan dimaksud telah terdaftar di OJK, masyarakat juga mengecek dan menanyakan ke OJK apakah perusahaan tempat masyarakat akan berinvestasi sudah memiliki izin OJK.

Jika belum, tambah dia, sebaiknya masyarakat jangan menanamkan investasi di perusahaan tersebut, karena bila terjadi hal yang tidak diinginkan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: