Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kelonggaran kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 akan diperpanjang rencananya hingga tahun 2022.
“Kami terus cermati dan sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa restrukturisasi ini perlu diberikan perpanjangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10).
Pertimbangan perpanjangan kelonggaran cicilan tersebut, kata dia, setelah regulator ini mendengarkan aspirasi dari perbankan dan nasabah.
Meski demikian, lanjut dia, OJK masih menunggu waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Kami ingin melihat waktu yang paling tepat agar keseimbangan antara kepentingan perbankan dan nasabah selalu terjaga dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi terkait pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi pada Minggu (27/9) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit bakal dilakukan hingga tahun 2022.
“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi,” katanya.
Adapun dalam POJK 11 tahun 2020 itu, penerapan kebijakan restrukturisasi kredit itu berlaku hingga 31 Maret 2021.
Sinyal perpanjangan POJK terkait restrukturisasi kredit itu sudah disampaikan Wimboh ketika peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi pada Rabu (29/7).
Sementara itu dalam pemaparannya kepada Komisi XI DPR RI Wimboh menjelaskan hingga 7 September 2020 total realisasi kredit yang direstrukturisasi dari 100 bank mencapai Rp884,46 triliun kepada 7,38 juta debitur.
Rinciannya, debitur UMKM mencapai 5,82 juta dengan nominal mencapai Rp360,59 triliun dan non-UMKM mencapai 1,44 juta debitur dengan nominal Rp523,87 triliun.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, realisasi per 29 September 2020 data dari 182 perusahaan, sebanyak 4,62 juta kontrak disetujui dengan nominal mencapai Rp170,17 triliun. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin