Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memproduksi regulasi dalam rangka mendorong pembangunan berkelanjutan. Bagi OJK, setiap pembiayaan perbankan harus memperhatikan risiko kerusakan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan bukan hanya masalah lingkungan, tapi ini menjadi risiko sosial,” kata Deputi Direktur OJK, Edi Setiawan di Hotel Neo and Green Savana Centul City Bogor Jawa Barat, Rabu (23/12).
OJK sebagai pengawas dari industri keuangan, turut bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan oleh perindustrian yang mengunakan kredit perbankan.
Dengan demikian OJK melihat ada potensi resiko pada sektor pembiayaan, terlebih Undang-Undang No 32 tahun 2009 yang mengatur sanksi keras hingga pidana terhadap perusak lingkungan.
Sebagai langkah mengurangi resiko terhadap industri yang berpotensi merusak lingkungan, serta sebagai realisasi komitmen OJK mengurangi emisi sebesar 29 persen pada tahun 2009, OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terhadap industri keuangan dalam hal pembiayaan.
Diketahui sejauh ini OJK telah melakukan penandatanganan kesepahaman dengan delapan Bank nasional.
Dalam hal ini Edi menegaskan bahwa, program pembangunan berkelanjutan yang dirumuskan oleh OJK akan efektif diterapkan dalam jangka sepuluh tahun.
Lamanya waktu yang dibutuhkan karena penerapan aturan dilakukan secara bertahap dengan pola mempermudah regulasi administrasi dan memperketat pengawasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka