“Belum ada pemahaman bersama antara perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan (surety), dengan pemilik pekerjaan (obligee) yang menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor maupun konsultan (principal) terkait klaim asuransi,” ujar Andi.

Dari 163 kasus pengaduan pada 2016, sebanyak 51 kasus merupakan pengaduan “suretyship”, 29 kasus pengaduan harta benda, 17 kasus pengaduan asuransi jiwa konvensional, 16 kasus pengaduan kesehatan dan 13 kasus pengaduan unit link.

Sisanya, sebanyak 12 kasus pengaduan kredit, 10 kasus pengaduan rangka kapal, delapan kasus pengaduan kendaraan bermotor, tiga kasus pengaduan jasa pengangkutan, tiga kasus pengaduan asuransi TKI dan satu kasus pengaduan kecelakaan diri.

Andi meminta kepada masyarakat untuk lebih mengenal produk asuransi yang diminati, agar tingkat pengaduan klaim bisa makin berkurang.

Menurut dia, masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai produk asuransi, termasuk diantaranya terhadap produk unit link, yang merupakan instrumen investasi jangka panjang.

Sehingga banyak keluhan dari masyarakat yang merasa uang premi dari produk unit link yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah klaim.

“Unit link merupakan produk jangka panjang yang porsi preminya terbagi ke dalam beberapa produk, dari 100 persen premi yang dibayarkan bisa sebagiannya untuk investasi, sebagian untuk kesehatan dan lain sebagainya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka