Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kenaikan batas minimum saham beredar bebas (free float) menjadi 15 persen yang berlaku mulai Februari 2026 bagi seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh, baik bagi perusahaan yang akan melantai di bursa maupun emiten yang telah tercatat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), sekaligus untuk memperkuat transparansi pasar modal nasional. “Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global,” ujarnya saat ditemui di Kantor BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, regulator menegaskan penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan hingga memenuhi metodologi yang dibutuhkan penyedia indeks global. OJK saat ini menindaklanjuti penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian kategori investor korporasi dan investor lainnya dalam perhitungan free float, serta pembukaan data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor. Otoritas juga menyatakan akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham di bawah ambang batas tersebut.

“Penyempurnaan ini diarahkan agar data pasar modal Indonesia dapat dibandingkan secara sepadan dengan praktik di bursa global,” kata Mahendra.

Pada tahap berikutnya, Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan menerbitkan aturan free float minimum 15 persen yang disertai jangka waktu penyesuaian bagi emiten yang telah tercatat. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam periode yang ditetapkan akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) melalui mekanisme pengawasan.

Dari sisi stabilitas pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa penguatan free float berpotensi meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor. “Trading halt dilakukan agar investor tidak panik dan memberi waktu cooling down,” ucapnya.

Inarno menambahkan, kenaikan free float membuka ruang lebih besar bagi investor institusi domestik untuk memperdalam pasar. “Danantara bisa meningkatkan likuiditas melalui anak usahanya, seperti Mandiri Sekuritas atau BNI Sekuritas,” lanjutnya.

Di tengah gejolak pasar yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan, OJK juga memutuskan berkantor langsung di Gedung BEI mulai Jumat (30/1/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses reformasi dan perbaikan tata kelola pasar modal berjalan cepat dan efektif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi