Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memperluas kegiatan usaha perusahaan modal ventura (PMV) dan memperluas bentuk perusahaan yang dapat melakukan kegiatan usaha modal ventura.
“Kegiatan usaha PMV tidak lagi terbatas pada kegiatan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (7/10).
PMV dapat juga menyalurkan pendanaan kepada usaha produktif antara lain dengan melakukan pembelian atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKM termasuk oleh start up company di berbagai elemen.
Selain itu, PMV dapat memberikan jasa konsultasi di bidang manajemen, pemasaran dan akuntansi dalam melakukan kegiatannya.
Sementara itu bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan modal ventura yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh PT dan Koperasi, menjadi dapat dilakukan juga oleh Perseroaan Komanditer (PK) dan melalui pembentukan Dana Ventura dengan skema Kontrak Investasi Bersama yang merupakan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian.
Dana Ventura merupakan sumber pendanaan bagi PMV yang berasal dari kumpulan dana investor (baik yang berasal dari Pemerintah, Badan Usaha, Badan Hukum, maupun perorangan) yang dapat digunakan untuk pendanaan terhadap usaha produktif.
OJK menilai peran industri modal ventura dalam mendukung pendanaan UMKM khususnya start-up business yang bergerak di sektor ekonomi kreatif belum maksimal. Sebagian besar PMV yang ada saat ini melakukan kegiatan pembiayaan bagi hasil seperti di perbankan.
Hal itu menyebabkan adanya mismatch antara kegiatan penyertaan modal dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman. Oleh karena itu OJK mengambil kebijakan tersebut.
Diharapkan dengan kebijakan itu akan tercipta industri modal ventura di Indonesia yang mencerminkan karakteristik modal ventura melalui kegiatan dukungan pendanaan pada industri start-up termasuk ekonomi kreatif.
Selain itu dapat mengurangi mismatch antara sumber pendanaan dengan karakteristik kegiatan usaha PMV. Juga diharapkan tersedia akses pendanaan bagi perkembangan pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan UMKM.
OJK juga berharap tercipta lapangan kerja baru pada sektor industri kreatif dan sektor pendukungnya, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional OJK bersama Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif juga mendorong pembentukan konsorsium Industri Pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif, berorientasi ekspor dan UMKMK yang mendapatkan program penjaminan dari Perusahaan Penjaminan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO).
Kebijakan itu merupakan Sinergi Industri Keuangan Non Bank yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK. Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini adalah sebesar Rp5-10 triliun.
Berdasarkan data dari Rencana Aksi Jangka Menengah Ekonomi Kreatif 2015-2019, Ekonomi Kreatif ini menyumbang sekitar 7,5 persen PDB nasional dan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 5,7 persen.
Sedangkan kontribusi ekonomi kreatif dalam pertumbuhan penciptaan lapangan kerja baru adalah sebesar 2,0 persen atau sekitar 250.000 lapangan kerja baru per tahun.
Dengan inisiatif ini diharapkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja baru akan semakin meningkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka