Jakarta, Aktual.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan saat ini permintaan restrukturisasi dari debitur kepada perbankan mulai melanda seiring dengan penerapan normal baru atau new normal.
“Setiap minggu perbankan melaporkan bahwa restrukturisasinya sampai mana, kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini permintaan restrukturisasi mulai melandai,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (2/7).
Heru menyatakan melalui penerapan new normal yang dilakukan sejak awal Juni telah berpengaruh pada aktivitas ekonomi yang mulai pulih sehingga memberikan kepercayaan diri untuk para debitur.
Tak hanya itu, Heru menuturkan beberapa direktur utama perbankan menyatakan banyak debitur yang justru membatalkan permintaan restrukturisasinya karena merasa telah mampu memenuhi kewajibannya.
“Debitur dengan dilonggarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri. Itu artinya pelonggaran PSBB memberikan nilai positif,” ujarnya.
Ia menjelaskan per 22 Juni 2020 restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan telah mencapai Rp695,34 triliun yaitu terdiri dari Rp307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor nonUMKM.
“Jadi artinya kebijakan OJK agar perbankan merestrukturisasi para debiturnya disambut dengan baik,” katanya.
Heru melanjutkan perbankan pun masih optimis bahwa kredit tetap dapat tumbuh positif hingga mencapai 4 persen sejalan dengan penerapan normal baru yang menyebabkan permintaan kredit mulai meningkat.
“Itu bagus sekali artinya sedikit pelonggaran PSBB memberikan dampak luar biasa pada sektor riil kita untuk tetap bisa tumbuh. Jadi kita optimis memandang perbankan ke depan dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini,” tegasnya.