Jakarta, Aktual.com – Setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur financial technology (Fintech) diterbitkan, OJK meminta semua perusahaan Fintech untuk melakukan registrasi dalam waktu enam bulan ini.
Bahkan nantinya, OJK akan mengatur kalau perusahaan Fintech ke depannya harus menggunakan jasa credit rating untuk memastikan tata kelola (governance)-nya.
“Hal ini untuk menghindari moral hazard terkait lembaga off balance sheet dan on balance sheet. Sehingga jangan sampai yang dikasih pinjaman yang baik-baik saja. Makanya perusahaan Fintech credit rating-nya,” ungkap Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi, di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya, POJK ini hanya akan mengatur perusahaan pembiayaan kategori Fintech yang skemanya peer to peer (P2P) lending atau yang disebut off balance sheet. Sementara yang masuk on balance sheet ity seperti perbankan dan lenbaga pembiayaan sudah ada aturannya.
“Sekalipun modelnya P2P, tapi harus ada badan hukumnya. Harusnya bentuknya PT dan koperasi. Karena jangan sampai badan hukumnya malah berbentuk CV atau Firma,” tegas dia.
Sejauh ini, kata dia, Fintech sudah ada 135 perusahaan dan diminta meregistrasi selama enam bulan ke depan dengan modal awal sebesar Rp1 miliar. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji lagi dan meminta perusahaan itu untuk menggenjot permodalannya.
“Maksimal satu tahun kita minta genjot modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Kita uji kapasitas dan IT platformnya. Setelah oke dapat izin. Jadi kita tidak sekadarnya saja melainkan modalnya kuat. Sementara untuk pinjamannya maksimal Rp2 miliar,” ujar Hendrikus.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan