Jakarta, Aktual.co — Beberapa hari yang lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data perusahaan yang belum diawasi berjumlah 262 perusahaan. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Armina Reka, yang dikategorikan investasi uang berkedok haji dan umroh.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK, Lucky Fathul mengatakan bahwa rilis tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Namun, perusahaan yang masuk dalam rilis tersebut belum pasti terindikasi penyimpangan.
“Itu kan terkait adanya pengaduan dari masyarakat. Kita terima 26.000 lebih laporan dari masyarakat, tapi yang masuk dalam rilis itu belum tentu terindikasi penyimpangan,” ujar Lucky saat dihubungi wartawan Aktual di Jakarta, Kamis (13/11).
Lebih lanjut dikatakan Lucky bahwa nama-nama perusahaan yang dirilis OJK tersebut belum ada konfirmasi dari lembaga yang memberikan izin. Menurutnya jika perusahaan tersebut sudah resmi memiliki izin dari lembaga atau kementerian dan sudah terklarifikasi dengan surat resmi, OJK akan menghapus nama perusahaan tersebut dari rilisnya.
“Jadi nanti kalau perusahaan yang ada dirilis OJK mau membuktikan ia benar dan resmi, bisa melalui surat resmi. Misalnya perusahaan ibadah, dia mesti izin ke Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag itu nantinya yang memberi izin. Lalu klarifikasi ke perusahaan. Nanti kita adakan rakor dan kita umumkan di rakor itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT Armina Reka adalah perusahaan travel tour yang telah berdiri selama 24 tahun, bukan investasi uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka