Palu, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp723,04 miliar.
“Dengan rincian Bank Mandiri Rp100,14 miliar yang disalurkan kepada dua segmen yaitu Kredit mikro Rp38,63 miliar dan Small Medium Enterprise (SME) sebesar Rp61,51 miliar,”kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Palu, Rabu(12/8).
Kemudian, lanjutnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp455,22 miliar bagi debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Negara Indonesia (BNI) Rp93,80 miliar yang disalurkan kepada dua segmen yakni Kredit Bisnis Banking Rp60,36 miliar dan Kredit Konsumer sebesar Rp33,45 miliar, Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp73,88 miliar.
Gamal memastikan OJK Sulteng akan selalu memantau realisasi penyaluran dana penempatan milik pemerintah lewat program PEN tersebut dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Serta terus mengawasi implementasi kebijakan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19
untuk melaksanakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 di Sulteng,”ujarnya.
Ia tidak ingin dana PEN mengalir kepada debitur yang tidak berhak menerima dana dalam bentuk kredit tersebut, olehnya pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan himbara di wilayah Sulteng yang bertugas menyalurkan dana itu.
Gamal berharap program itu berhasil mengeluarkan para penerima yang merupakan pelaku UMKM terdampak CVID-19 di Sulteng dari jurang kebangkrutan dan usaha yang telah mereka rintis dapat tetap hidup dan berkembang di tengah dan pasca pandemi COVID-19.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i