Ilustrasi suasana aktivitas Otoritas Jasa Keuangan. Antara (Ist)

Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan reorganisasi sebagai bagian dari transformasi organisasi berkelanjutan guna memperkuat integritas, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melantik 13 pejabat baru setingkat deputi komisioner, kepala departemen, dan kepala OJK daerah.

Dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026), Mahendra menegaskan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Ia menjelaskan, transformasi OJK tidak hanya mencakup penyesuaian struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya kerja, serta cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi, sinergi, serta keterbukaan terhadap perubahan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi dan kualitas kinerja seluruh insan OJK.

Pelantikan pejabat pimpinan tersebut mencerminkan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini juga menjadi respons atas tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang seiring dinamika sektor keuangan nasional dan global.

Selain itu, pelantikan Kepala OJK Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah. Penguatan ini dilakukan melalui penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah kerja masing-masing.

Kepada para pejabat yang dilantik, Mahendra berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Kepercayaan publik terhadap OJK harus terus dijaga melalui integritas, profesionalisme, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Melalui penguatan struktur organisasi dan perluasan jangkauan wilayah kerja ini, OJK menegaskan komitmennya untuk hadir secara proaktif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berikut 13 pejabat OJK yang dilantik:

– Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas

– Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah

– Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta

– Eddy Manindo Harahap sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek

– I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

– I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

– Esti Sasanti P. sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah

– Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Departemen Khusus Transformasi

– Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

– Ayahandayani K. sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

– Eko Wijaya sebagai Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung

– Kurnia Tri Puspita sebagai Kepala OJK Tegal, menggantikan Noviyanto Utomo

– Yan Jimmy Hendrik S sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggantikan Japarmen Manalu.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi