asuransi bumiputera
asuransi bumiputera

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai tanggal 21 Oktober 2016 dalam rangka meningkatkan kinerja agar mampu bersaing semakin kompetitif serta mempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko terhadap kondisi perusahaan.

Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

“Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/10).

Dumoly Pardede mengemukakan bahwa tugas utama pengurus baru AJB Bumiputera 1912 adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.

“Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK,” katanya.

Untuk memastikan langkah penguatan AJB Bumiputera 1912, lanjut Dumoly F Pardede, melalui program restrukturisasi perusahaan, pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers, Tax Auditor Rustam Consulting, Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia.

Ia menambahkan bahwa langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu dilakukan mengingat AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya.

Menurut Dumoly F Pardede, langkah OJK itu sejalan dengan upaya penguatan terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi di dalam negeri.

Ia juga menyampaikan bahwa kinerja industri perasuransian di dalam negeri hingga Agustus 2016 berada dalam keadaan baik. Tercatat, angka “risk based capital” (RBC) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing sebesar 513,4 persen persen dan 266,9 persen persen atau jauh melampaui ketentuan minimum RBC asuransi sebesar 120 persen.

Hingga Agustus 2016, ROA (return on assets) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 3,34 persen dan 3,04 persen dengan ROE (return on equity) sebesar 7,70 persen dan 6,29 persen.

Data lain industri asuransi nasional, juga menunjukkan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya (year on year), seperti pertumbuhan aset sebesar 12,8 persen dan pertumbuhan jumlah investasi sebesar 15,2 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka