Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keungan (OJK) menetapkan saham PT Golden Plantation Tbk sebagai efek syariah berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.04/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12), menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Golden Plantation Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka















