Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan kegiatan penghimpunan dana yang diajukan oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), tidak Mey memiliki ijin. Hal ini berdasarkan keterangan dari petugas OJK.
“PT Mahkota Properti Indo Permata tidak ada ijin keuangan, tidak ada ijin menghimpun dana masyarakat. Ini dari company profilenya saja usahanya sebagai properti, developer real estate bukan bidang keuangan. Jadi tidak mungkin ada ijin OJK,” ucap seorang petugas yang tidak mau disebutkan identitasnya ketika ditemui para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Menanggapi keterangan tersebut, Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang cekatan menyikapi laporan dari para korban.
“Kami saja ke OJK langsung dijawab, ini kenapa penyidik dari Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memintakan keterangan saksi ahli OJK, padahal pasal yang disangkakan pasal 46 Perbankan, unsur pidananya adalah tidak adanya Ijin OJK,” tutur Alvin Lim.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin