Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan pentingnya market maker untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal.
“Ke depan kami menekankan pentingnya adanya market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan dan mempersempit celah untuk menggoreng saham, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel,” ujar Wimboh Santoso saat menjadi pembicara kunci dalam peringatan HUT Ke-43 Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin.
Market maker adalah pihak yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai.
Market maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa.
Regulasi terkait market maker sendiri masih digodok oleh OJK dan BEI dan ditargetkan akan rampung pada semester kedua tahun ini.
Meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal, lanjut Wimboh, memang menjadi satu dari sejumlah tantangan yang tidak mudah.
Menurut Wimboh, tidak dapat dipungkiri, beredarnya pemberitaan beberapa permasalahan di pasar modal mempengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri ini.
“Saya ingin menekankan, segala bentuk pelanggaran ketentuan akan kami tindak lanjuti. Supervisory actions terus kami perkuat dengan peningkatan infrastruktur dan proses bisnis, yang mana saat ini kami dapat memantau transaksi secara real time, termasuk pihak yang terlibat untuk mencegah terjadinya manipulasi transaksi,” kata Wimboh.
Wimboh menuturkan pihaknya juga terus melakukan perbaikan yang dirangkum dalam reformasi di industri pasar modal, yang mencakup percepatan proses perizinan, penyempurnaan infrastruktur, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum di pasar modal untuk menjaga integritas pasar.
“Oleh karena itu investor maupun calon investor tidak perlu takut untuk berinvestasi di pasar modal,” ujarnya.
Sementara itu untuk memberikan proteksi bagi investor maupun calon investor dengan meningkatkan kesadaran investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan, OJK dan operator bursa mengembangkan papan khusus untuk mengakomodir perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan dari otoritas.
Papan khusus tersebut melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan kepada emiten yang memiliki isu baik sisi kepatuhan maupun emiten yang mendapatkan perhatian khusus.
“Kami harap, percepatan reformasi di pasar modal ini dapat membangun ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta bisa melindungi investor dan membangun kepercayaan investor dan pelaku industri atas industri pasar modal Indonesia,” kata Wimboh. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin