Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valuta asing oleh perorangan berkewarganegaraan asing.

“Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti kartu izin tinggal sementara (kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka ‘customer due diligent’ (COD),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad melalui pers rilis, Jakarta, Kamis (11/9).

Dengan kemudahan dalam aturan itu diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

“Kebijakan ini sesuai akan mendukung kebijakan pemerintah mau pun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA,” kata Muliaman Hadad.

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar AS hingga 50.000 dolar AS, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS, jumlah saldo di bawah 10.000 dolar AS dikenakan ‘charges’ lebih tinggi.

Kemudian rekening WNA dengan saldo tidak terbatas dengan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspoir dan satu dokumen tambahan tertentu misalnya referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal atau kartu kredit atau debet, dan saldi lebih dari 50.000 dolar AS.

Kemudian rekening WNA dengan saldo khusus atau jumlah besar dengan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu, misalnya referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal atau kartu kredit.

Lalu memilki saldo lebih dari 1.000.0000 dolar AS, pajak bunga deposit lebih rendah dari pajak pada umumnya dan diterapkan secara progesif, dan diperioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiku dan kehati-hatian perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka