Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia yang bertanggung jawab dalam penyusunan standar akuntansi keuangan dan pengembangan profesi akutan di Indonesia.
“Maksud nota kesepahaman ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kerja sama di bidang pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas Endang Kussulanjari Trisubari di Jakarta, Senin (8/6).
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan IAI dilakukan oleh Endang bersama dengan Lindawati Gani Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Lindawati Gani di Kantor OJK Menara Merdeka Jakarta.
“Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah terwujudnya kerjasama yang baik dalam rangka pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan,” ujar Lindawati.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi kegiatan penyusunan dan pengembangan standar dan pedoman akuntansi keuangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, ruang lingkup lainnya yakni terkait sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.
Artikel ini ditulis oleh: