Kedua, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata, atau sektor perumahan.
Realisasi yang dapat mendukung hal itu seperti pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata.
“Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,” kata Wimboh.
Kebijakan ketiga, OJK berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
Salah satunya melalui pendirian bank wakaf mikro yang jumlahnya akan ditambah menjadi 100 lembaga pada akhir 2019.
Artikel ini ditulis oleh: