Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi.
OJK menargetkan indeks inklusi keuangan bisa ditingkatkan menjadi 75 persen tahun ini dan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.
Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0.
Mereka menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) dan memperkuat penegakan hukum bagi perusahaan rintisan tekfin ilegal yang merugikan masyakat luas.
Sambil terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan rintisan tekfin, termasuk pinjam meminjam (P2P) dan penghimpunan dana.
Artikel ini ditulis oleh: