Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi perdagangan karbon atau turunan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu program prioritas di 2024.
“Tindak lanjut UU P2SK melalui penyusunan regulasi turunan termasuk implementasi perdagangan karbon dan penguatan landasan hukum terkait produk derivatif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Jumat(29/12).
Inarno menambahkan bahwa program prioritas 2024 juga mencakup peningkatan cakupan perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Reksa Dana dan Layanan Urun Dana (SCF), revisi Peraturan OJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), dan penyusunan ketentuan insentif pada Penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
OJK juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi melalui pengaturan ranking atau rating reksa dana, serta merevisi Peraturan OJK terkait Transaksi Marjin dan Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi.
“Inisiatif ini tentunya tidak dapat dicapai tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia,” kata Inarno.
OJK mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar menjaga sinergi yang baik guna mewujudkan pasar modal yang mendukung perekonomian nasional dan pembangunan berkelanjutan.
Selama tahun 2023, OJK telah meluncurkan beberapa kebijakan strategis, termasuk Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 dan Bursa Karbon sebagai bentuk komitmen mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) sebagaimana termuat dalam Paris Agreement.
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, Bursa Karbon mencatat 46 pengguna jasa dengan total volume 494.254 tCO2e dan nilai sebesar Rp30,91 miliar.
OJK juga memegang peran sebagai Ketua Asean Capital Market Forum (ACMF) dengan mencapai inisiatif utama, termasuk revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard dan ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards untuk peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil