Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif menargetkan 75 persen populasi dewasa dapat mengakses layanan keuangan formal pada 2019.

Untuk mencapai target inklusi keuangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan lima pilar pendukung, yaitu edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan pada sektor pemerintah, dan perlindungan konsumen.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan