Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengatur investasi terhadap sektor bahan bakar yang mencemari lingkungan (fosil).

“Kami tidak berwenang serta merta melarang pembiayaan,” kata Deputi Direktur Departemen Penelitian dan Regulasi Perbankan OJK Edi Setijawan saat diskusi Investasi Bank pada Bahan Bakar Fosil dan Energi di Jakarta, Kamis (5/11)

Berdasarkan pengakuannya, ia setuju terhadap pemindahan dari investasi bahan bakar fosil ke sektor energi baru terbarukan dengan membatasi peminjaman dan penjaminan dari lembaga keuangan.

Di sisi lain ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dengan serta merta melarang pembiayaan dari lembaga keuangan.

Menurutnya pembiayaan dari lembaga keuangan tidak seberapa besar, namun para investor mengunakan dana mereka masing-masing.

“Kami tidak sampai mengatur masalah investasi, lagian para investor tidak seberapa melakukan peminjaman,” demikian terang Edi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan