Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP 33/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah (DES) untuk digunakan sebagai panduan bagi pengelola investasi.
“Penerbitan keputusan itu mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2015 yang didasari dari ‘review’ berkala yang dilakukan OJK atas DES yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (25/5).
Ia mengemukakan bahwa efek-efek berbasis syariah yang termuat dalam DES meliputi 328 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES itu berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2014 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
“DES itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah,” katanya.
Selain itu, Nurhaida menambahkan bahwa DES itu juga sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Secara periodik, lanjut Nurhaida, OJK akan melakukan “review” atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten.
“OJK akan melakukan ‘screening’ laporan keuangan emiten. Itu bisa dilihat dari nilai total utang berbasis bunga yang tidak boleh melebihi 45 persen dari aset, dan total pendapatan nonhalal tidak boleh melebihi 10 persen dari pendapatan. Apabila emiten memenuhi semua kriteria tersebut maka sahamnya akan masuk dalam daftar efek syariah yang dikeluarkan OJK,” jelas Nurhaida.
Ia menambahkan bahwa “review” atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten yang aksi korporasinya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
“Kegiatan usaha yang dikategorikan efek syariah salah satunya tidak melakukan kegiatan usaha di bidang perjudian, jual-beli yang tidak pasti, memperdagangkan barang haram, transaksi suap, dan keuangan ribawi,” papar Nurhaida.
Maka, pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan DK OJK Nomor: KEP-55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 tentang DES dan Keputusan DK OJK Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Perubahan Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan DK OJK Nomor: KEP-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















