Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 (POJK 26/2023) tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan secara umum dan memberikan kepastian hukum kepada perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara.

“Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam Forum G20, yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” kata Aman.

POJK 26/2023 mencakup definisi umum, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, dan standar akuntansi keuangan internasional.

Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan laporan keuangan untuk perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara.

Dengan pengaturan opsi tertentu, perusahaan dapat menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAK Internasional) dengan mengesampingkan peraturan OJK terkait.

Terdapat pula ketentuan terkait pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi menggunakan SAK Internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah