ilustrasi penipuan pakai hp

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11 ribu pengaduan dari masyarakat terkait modus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.

“Kami minta masyarakat yang menerima pesan singkat meresahkan itu untuk ‘capture screen’ (potret layar), kemudian laporkan kepada kami,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Bali, Rabu (4/5).

Menurut dia, OJK telah berkoordinasi dengan kelompok kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor telepon seluler yang terindikasi menyebarkan pesan singkat dengan konten penipuan.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan kelompok kerja Kominfo dan langsung memblokir nomor itu selama lima hari untuk dianalisa,” imbuhnya.

Ia meminta masyarakat apabila menerima pesan singkat dari orang yang tidak dikenal dengan modus penipuan untuk mengadukan melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor 1-500-655.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka