Biasanya pesan singkat tersebut berisi beragam modus tipuan mulai dari meminta masyarakat untuk mentransfer sejumlah uang agar mendapatkan hadiah atau undian hingga pesan singkat berisi nomor toto gelap (togel).
“Tidak menutup kemungkinan masyarakat yang baca pesan itu tergiur dan kemudian mereka tertipu. Untuk itu kami minta masyarakat berhati-hati apabila menerima pesan singkat tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi menambahkan bahwa pihaknya bisa menindaklanjuti nomor rekening yang disertakan dalam pesan singkat tersebut jika perlu meminta bank untuk memblokirnya.
Apabila terbukti digunakan menampung dana hasil kejahatan maka akan dijatuhi sanksi tergantung dari hasil penelitian oleh pihak penegak hukum.
Pihak perbankan, lanjut Zulmi, menyambut antusias ajakan OJK untuk melaporkan apabila ada modus-modus penipuan melalui pesan singkat yang juga menyertakan nomor rekening.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka