Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam atau “peer to peer lending” (P2P lending).
“Sebetulnya memang berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena ini sifatnya “peer to peer” di mana mereka langsung berkontrak antara “borrower” sama “lender”. Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak bisa megintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).
Nurhaida menuturkan, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjamnya sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Kalau si “borrower”-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan,” ujar Nurhaida.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid