“Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya.,” kata Nurhaida.

Sementara itu, apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, ia menyebutkan ada Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari sejumlah instansi dan juga pihak kepolisian, untuk menertibkan perusahaan pemberi pinjaman online yang nakal tersebut.

“Memang ada yang bukan mendapatkan izin dari OJK, tapi ada kerugian dari masyarakat sehingga ada Satgas Waspada Investasi yang meng-handle dan OJK adalah salah satu anggota dan menjadi koordinator. Ada juga pihak dari kepolisian dan instansi lain yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan hal yang sebenarnya bukan dalam ranah OJK,” ujar Nurhaida.

Berdasarkan data OJK per Oktober 2018, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang sudah resmi terdaftar di OJK mencapai 73 perusahaan. Dari 73 perusahaan fintech P2P lending tersebut, satu sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama para korban membuka posko pengaduan pinjaman online pada Minggu (4/11). Hal tersebut dilakukan karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjaman online.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid