Sejak Mei 2018 lalu, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online marak beroperasi di Indonesia sejak 2013. Awalnya pemerintah menganggap bahwa perusahaan-perusahaan P2P lending tersebut ilegal karena tidak berizin.

Namun seiring waktu pemerintah melalui OJK kemudian merestui mereka dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kasus pinjaman online (pinjol) sempat mendapatkan pemberitaan yang cukup meluas pada Juni 2018 karena cara-cara penagihan yang tidak patut namun ternyata permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Masih ada banyak peminjam yang datang ke LBH Jakarta dari hari ke hari dan mengeluhkan berbagai macam hal.

LBH Jakarta memandang bahwa kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen atau peminjam, namun persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum, bahkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi pinjaman online tentu tidak dapat dibenarkan.

Pos Pengaduan Korban Pinjol akan dibuka pada 4 November 2018 sampai dengan 25 November 2018. Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid