Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dugaan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dugaan tersebut bila tindak pidana BPR dibandingkan bank swasta dan BPR Syariah sepanjang 2014-2016.
“Pada 2016 OJK mencatat sebanyak 21 kasus tindak pidana bank BPR yang dilimpahkan ke penyidik di seluruh Indonesia, relatif lebih banyak dibandingkan kasus di bank swasta yang hanya nol dan BPRS hanya empat kasus. BPR yang paling banyak,” ujar Direktur Investigasi Perbankan OJK Hendra Jaya Suleman di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/4).
Dugaan tindak pidana perbankan di BPR tercatat paling banyak terjadi pada 2014 yaitu sebanyak 50 kasus, kemudian di 2015 sempat turun hingga 15 kasus dan naik kembali pada 2016 sebanyak 21 kasus.
OJK juga mencatat pada 2016, penyimpangan yang terjadi di BPR dan BPRS, kebanyakan saat pendanaan yaitu sebanyak 13 kasus dengan nominal Rp48,483 miliar, disusul penyimpangan perkreditan sebanyak 12 kasus dengan nominal Rp46,969 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka