Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji untuk meningkatkan batas minimal permodalan bagi perusahaan sekuritas.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi mengatakan bahwa rencana itu masih terus dibahas termasuk juga melakukan diskusi dengan perusahaan efek.

“Ada beberapa angka yang kita diskusikan, kira-kira pasnya yang mana,” ujar dia, Selasa (20/2).

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 20 /POJK.04/2016, disebutkan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30 miliar.

Dan batasan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang berlaku saat ini sebesar Rp25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid