Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu hasil laporan final dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai adanya indikasi pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

“Laporan dari Bursa belum masuk secara final, sebetulnya Bursa melapor secara bertahap, laporan finalnya belum ke OJK. Kita berharap dalam minggu ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (17/11).

Setelah itu, lanjut Nurhaida, OJK akan menindaklanjuti laporan Bursa terkait indikasi-indikasi adanya pelanggaran baik administratif maupun pidana dengan melakukan penyidikan lebih dalam.

“Jadi, kami akan lihat dari hasil laporannya terlebih dahulu apakah indikasi pelanggarannya serta bukti-buktinya kuat,” ucapnya.

Dengan demikian, Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum dapat menentukan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan sekuritas. Sanksi akan diberikan berdasarkan pelanggaran yang ada.

“Belum bisa disampaikan di awal mengenai sanksinya karena pelanggarannya sangat bervariasi dan sensitif. Sanksi yang dikenakan juga tergantung dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Nurhaida menambahkan bahwa dirinya juga belum dapat mengumumkan pihak-pihak yang akan dipanggil oleh OJK untuk membantu memberikan informasi.

“Jadi, ketentuan di pasar modal itu suatu pemeriksanaan atau penyidikan tidak bsia disampaikan ke publik. Karena jangan sampai pihak-pihak yang dipanggil ternyata tidak terbukti bersalah, nanti namanya menjadi tidak bagus dan penilaian orang menjadi salah terhadap bersangkutan. Itu tidak ‘fair’,” katanya.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan bahwa dalam pekan ini laporan final terkait pemeriksaan pelanggaran transaksi saham SIAP ditargetkan sudah dapat diberikan ke OJK.

“Penyelidikan masih terus, pada dasarnya semua pihak-pihak bagus dan mengikuti peraturan. Untuk sanksi, semuanya ksudah ita beri peringatan,” kata dia.

Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan terhadap PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk, dan PT Millenium Danatama Sekuritas pada 11 November 2015. Dan pada 12 November 2015, BEI kembali mengizinkan tiga perusahaan sekuritas melakukan aktivitas perdagangan efeknya setelah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan aktivitas perdagangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka